Pages

Tuesday, November 6, 2012

Tulisan ISD BAB VI

SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT

Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
Contoh pelapisan yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal.
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.

Contoh-contoh Kesamaan Derajat
Dalam lingkungan :
Keluarga
1. Orangtua bersikap demokratis.
2. Apabila salah satu anggota keluarga sakit, maka seluruh keluarga berusaha
    membantu.
Sekolah :
1. Sekolah memberikan kesempatan hak dan kewajiban yang sama.
2. Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya menjenguk.
Masyarakat :
1. Memperlakukan tamu dengan sopan dan ramah.
2. Aktif dalam Pemilu, Memilih Ketua RT/RW.
Berbangsa dan Bernegara :
1. Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2. Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tulisan ISD BAB V



Peraturan harus di Taati


Di Negara kita (Indonesia) terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat. Hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang .
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat :
1.  Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas    
misalnya jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm,
memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas.
2.  Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu
melaksanakan peraturan tentang wajib belajar.
3.  Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh
terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang tentang pemilu

Tulisan ISD BAB IV



Permasalahan yang Terjadi di Generasi Muda


Banyak kegiatan di Indonesia yang terhambat atau malah harus terhenti karena adanya krisis ekonomi yang terjadi. Namun kalau kita ingat, ada satu 'kegiatan' yang tidak terhambat krisis, yaitu perkelahian atau tawuran pelajar.
Dulu, tawuran pelajar atau mahasiswa hanya terjadi sesekali. Itu pun sudah menjadi berita yang menghebohkan. Namun kini, kabar mengenai tawuran pelajar hampir setiap hari kita dengar. Pada jam-jam pulang sekolah tawuran biasa terjadi dengan mengambil tempat di jalan raya. Tak jarang tawuran dimulai dengan teriakan dari dalam kendaraan umum bus atau Metro Mini yang kemudian berlanjut dengan pengejaran dan pelemparan benda-benda keras.
Bukan hanya peristiwa tawurannya saja yang menyedihkan, tetapi seringkali tawuran itu membawa korban nyawa. Kalau 'hanya' korban cedera saja, kita mungkin masih bisa 'bersyukur', sekalipun itu bukan indikasi yang baik. Tetapi, jika ada nyawa yang harus terenggut karena perkelahian yang tak jelas ujung pangkalnya itu.

Kecenderungan

Tawuran pelajar yang terjadi sekarang, tampaknya sudah menjadi trend atau kecenderungan di kalangan pelajar. Sering para pelajar ini  umumnya pelajar SMU dan SMP memang sudah menyiapkan segala sesuatu untuk acara tawuran itu. Buktinya, ketika aparat kepolisian berhasil menangkap beberapa pelajar yang terlibat tawuran, di tas mereka ditemukan berbagai senjata. Mulai dari batu, cutter, gunting, golok, hingga samurai.
Bukankah seharusnya isi tas mereka itu buku dan alat tulis, bukan senjata tajam. Mereka berangkat ke sekolah atau pulang dari sekolah dengan mengenakan seragam sekolah dan menenteng tas.
Tudingan pertama kali kerap dituduhkan kepada sekolah, baik guru maupun metode pendidikan yang diajarkan. Tetapi, kita seharusnya lebih berlapang dada menerima kenyataan bahwa guru-guru di Indonesia, kesulitan untuk berkonsentrasi penuh dalam memberikan pelajaran kepada para muridnya karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Tugas ISD BAB VI


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

 Masyarakat terbentuk dari individu-individu, dari individu itulah terbentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial ini maka terbentulah suatu Pelapisan Masyarakat atau terbentuklah suatu masyarakat yang berstrata. Jadi  Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertical.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1.    Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.    Terjadi dengan disengaja.
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
1.    Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
       Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik
ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
2.    Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
       Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk
jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini.

Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga ada turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya. Status yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”.

Tugas ISD BAB V



Warga Negara dan Negara

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang   bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber Hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sumber hukum formal antara lain :
1.  undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai    
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2.  Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-
ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan
yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.  Keputusan hakim ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjan hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Tugas ISD BAB IV



Pemuda dan Sosialisasi

Internalisasi, Belajar dan Spesialisasi

Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
  
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Pemuda

Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-banar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan:
  1. Landasaan idiil : Pancasila
  2. Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
  3. Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
  4. Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  5. Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.