Pages

Tuesday, November 6, 2012

Tulisan ISD BAB V



Peraturan harus di Taati


Di Negara kita (Indonesia) terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat. Hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang .
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat :
1.  Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas    
misalnya jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm,
memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas.
2.  Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu
melaksanakan peraturan tentang wajib belajar.
3.  Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh
terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang tentang pemilu

Prajurit Tni Wajib Menjadi Contoh Dalam Berlalulintas.
Korban luka atau meninggal dunia akibat faktor manusia (pengemudi) dalam kecelakaan lalulintas di lingkungan TNI selama Februari tahun 2011 sebanyak 15 kejadian dengan rincian korban personel sebagai berikut : 7 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat dan 3 orang luka ringan.
Jika melihat dari waktu kejadian dan uraian kejadian maka sangat disesalkan sebab rata-rata kejadiannya diluar jam kerja, seperti 6 kejadian dari 15 kejadian waktu kejadiannya jam 01.30-03.30 dan uraian kejadiannya 1 kejadian menabrak SPM yang berhenti mendadak, 1 kejadian menabrak truk, 1 kejadian menabrak truk yang sedang parkir, 1 kejadian mengenderai SPM dalam keadaan mabuk sehingga menabrak warung.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna mencegah terjadinya korban lalulintas selanjutnya maka setiap prajurit TNI, PNS TNI di jajaran TNI hendaknya:
1.  Menekankan kepada prajurit TNI, PNS TNI beserta keluarganya agar  
selalu mematuhi segala ketentuan berlalulintas (antara lain: SIM, STNK,
Helm, SIJ, Lampu penerangan, Sabuk keselamatan).
2.  Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan kendaraan
     bermotor secara rutin dan terus-menerus.
3.  Tidak sekali-kali memaksakan dalam menggunakan kendaraan bermotor
     yang sudah tidak laik jalan dalam jarak tempuh yang jauh.
4.  Menerapkan dengan sungguh-sungguh mengenai pelaksanaan ketentuan
16 kewajiban pengemudi, baik pada saat akan maupun selesai
melaksanakan tugas.
5.  Mengurangi perjalanan diluar dinas dengan menerapkan system
     pengamanan dan pengawasan terpadu di satuannya dengan menganjurkan
     penggunaan kendaraan umum bagi yang melakukan perjalanan jauh.

0 comments:

Post a Comment