Peraturan
harus di Taati
Di Negara kita
(Indonesia) terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya
berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa
dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis
yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun
temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya
norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat. Hukum tertulis adalah aturan
dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang .
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh
sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat :
1. Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang dapat
ditampilkan dalam berlalu lintas
misalnya
jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm,
memiliki
SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas.
2. Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu
2. Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu
melaksanakan
peraturan tentang wajib belajar.
3. Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh
3. Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh
terhadap
peraturan yang berlaku, yakni undang-undang tentang pemilu
Prajurit Tni Wajib Menjadi Contoh Dalam Berlalulintas.
Korban luka atau meninggal dunia akibat faktor manusia (pengemudi) dalam kecelakaan lalulintas di lingkungan TNI selama Februari tahun 2011 sebanyak 15 kejadian dengan rincian korban personel sebagai berikut : 7 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat dan 3 orang luka ringan.
Jika melihat dari waktu kejadian dan uraian kejadian maka sangat disesalkan sebab rata-rata kejadiannya diluar jam kerja, seperti 6 kejadian dari 15 kejadian waktu kejadiannya jam 01.30-03.30 dan uraian kejadiannya 1 kejadian menabrak SPM yang berhenti mendadak, 1 kejadian menabrak truk, 1 kejadian menabrak truk yang sedang parkir, 1 kejadian mengenderai SPM dalam keadaan mabuk sehingga menabrak warung.
Sehubungan
dengan hal tersebut, guna mencegah terjadinya korban lalulintas selanjutnya
maka setiap prajurit TNI, PNS TNI di jajaran TNI hendaknya:
1. Menekankan kepada prajurit TNI, PNS TNI
beserta keluarganya agar
selalu
mematuhi segala ketentuan berlalulintas (antara lain: SIM, STNK,
Helm,
SIJ, Lampu penerangan, Sabuk keselamatan).
2. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan
pemeriksaan kendaraan
bermotor secara rutin dan terus-menerus.
3. Tidak sekali-kali memaksakan dalam menggunakan kendaraan bermotor
3. Tidak sekali-kali memaksakan dalam menggunakan kendaraan bermotor
yang sudah tidak laik jalan dalam jarak
tempuh yang jauh.
4. Menerapkan dengan sungguh-sungguh mengenai
pelaksanaan ketentuan
16
kewajiban pengemudi, baik pada saat akan maupun selesai
melaksanakan
tugas.
5. Mengurangi perjalanan diluar dinas dengan
menerapkan system
pengamanan dan pengawasan terpadu di
satuannya dengan menganjurkan
penggunaan kendaraan umum bagi yang
melakukan perjalanan jauh.
0 comments:
Post a Comment