Warga Negara dan Negara
Negara merupakan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan
dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hukum formal antara lain :
1. undang-undang ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-
2. Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-
ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan
yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3. Keputusan hakim ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
3. Keputusan hakim ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat
ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi
perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjan hukum ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarki
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada
pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah
pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2. Negara serikat adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
2. Negara serikat adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif
untuk melaksanakan urusan
secara bersama
Unsur-unsur Negara :
Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok di wilayah Negara
ini. Penduduk ini dibedakan menjadi
dua yaitu :
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing
adalah penduduk yang bukan
warganegara
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut.
0 comments:
Post a Comment