Pages

Tuesday, November 6, 2012

Tugas ISD BAB V



Warga Negara dan Negara

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang   bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber Hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sumber hukum formal antara lain :
1.  undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai    
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2.  Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-
ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan
yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.  Keputusan hakim ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjan hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya.
2.  Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1.  sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarki
2.  sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
3.  sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1.  Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada
pada pusat
-    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.  Negara serikat adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama

Unsur-unsur Negara :
1.  harus ada wilayahnya
2.  harus ada rakyatnya
3.  harus ada pemerintahnya
4.  harus ada tujuannya
5.  harus ada kedaulatan


  Tujuan Negara

1.  Perluasan kekuasaan semata
2.  Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.  Penyelenggaraan ketertiban umum
4.  Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.  Permanen
2.  Absolut
3.  Tidak terbagi-bagi
4.  Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1.  Teori kedaulatan Tuhan
2.  Teori kedaulatna Negara
3.  Teori kedaulatn Rakyat
4.  Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.  Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi
dua yaitu :
-    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
-    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2.  Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut.
 

0 comments:

Post a Comment